Cari Dataset
Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
Total 56 dataset
JUMLAH MASYARAKAT DESA YANG DIBERI PELATIHAN BERDASARKAN JENIS PELATIHAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaData jumlah masyarakat desa yang diberi pelatihan berdasarkan jenis pelatihan.
JUMLAH BUMDESA DAN BUMDESA BERSAMA BERDASARKAN KATEGORI JENIS USAHA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaData Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama Berdasarkan Kategori Jenis Usaha.
JUMLAH UNIT PENGELOLA KEUANGAN-DANA BERGULIR MASYARAKAT YANG BERTRANSFORMASI KE BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaData Unit Pengelola Keuangan-Dana Bergulir Masyarakat yang Bertransformasi ke BUMDesa Bersama
NILAI OMSET BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaNilai Omset Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
PERSENTASE KONTRIBUSI BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA TERHADAP PADES
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPersentase kontribusi BUMDesa/ BUMDesa Bersama terhadap PADes.
JUMLAH TENAGA KERJA DI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaJumlah tenaga kerja di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
JUMLAH BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaBUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
PERSENTASE PENINGKATAN STATUS DESA MANDIRI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPERINGKAT BADAN USAHA MILIK DESA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPemeringkatan proses penilaian kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama selama periode tertentu (satu tahun) berdasarkan aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan dan kerja sama, akuntabilitas, Manfaat bagi masyarakat desa, dan penguatan aset dan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang menghasilkan klasifikasi berdasarkan status perkembangan BUM Desa/BUM Desa bersama. (Kepmendesa PDTT No. 145 Tahun 222 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama).