Cari Dataset
Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
Total 413 dataset
CAKUPAN KUNJUNGAN RAWAT JALAN DI PUSKESMAS
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaJumlah kunjungan pasien yang mendapatkan pelayanan observasi, penegakkan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan/atau pelayanan kesehatan lain tanpa menginap (Permenkes nomor 17 tahun 2024).
CAKUPAN KUNJUNGAN RAWAT INAP DI PUSKESMAS
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaJumlah kunjungan pasien yang mendapatkan pelayanan observasi, penegakkan diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi, dan/atau pelayanan kesehatan lain dengan menginap dan menempati tempat tidur (Permenkes nomor 17 tahun 2024).
RATIO AKSEPTOR KB
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPerbandingan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan alat Kontrasepsi terhadap jumlah PUS secara keseluruhan.
PERSENTASE PENGGUNAAN KONTRASEPSI JANGKA PANJANG (MKJP)
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPersentase PUS 15-49 tahun yang menggunakan Alat Kontrasepsi Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB MKJP) yaitu IUD, Implan, MOW dan MOP dibandingkan Jumlah Peserta KB Aktif.
JUMLAH PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) DI SETIAP KECAMATAN
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaJUMLAH IBU HAMIL YANG MENDAPATKAN LAYANAN KESEHATAN
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPelayanan Kesehatan Ibu Hamil adalah pelayanan antenatal sesuai standar yang diberikan pada ibu hamil yang meliputi: 1) Standar kuantitas. Standar kuantitas adalah kunjungan 6 kali selama periode kehamilan (K6) dengan ketentuan: a) Satu kali pada trimester pertama. b) Dua kali pada trimester kedua. c) Tiga kali pada trimester ketiga. 2) Standar kualitas. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T dan pelayanan ultrasonografi. Adapun 10 T meliputi: a) pengukuran berat badan dan tinggi badan; b) pengukuran tekanan darah; c) pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA); d) pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri); e) penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ); f) skrining status imunisasi tetanus dan pemberian imunisasi tetanus difteri (Td) bila diperlukan; g) pemberian tablet tambah darah setiap hari selama masa kehamilan; h) tes laboratorium; i) tatalaksana/penanganan kasus; dan j) temu wicara (konseling).
JUMLAH IBU BERSALIN YANG MENDAPATKAN LAYANAN KESEHATAN
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPelayanan Kesehatan Ibu Bersalin adalah pelayanan yang diberikan pada ibu bersalin sesuai standar di fasilitas kesehatan yang meliputi: 1) Persalinan normal. 2) Persalinan komplikasi.
JUMLAH BAYI BARU LAHIR YANG MENDAPATKAN LAYANAN KESEHATAN
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada bayi baru lahir sesuai standar, yang mencakup: 1) Standar kuantitas. Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan: a) Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam. b) Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari. c) Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari. 2) Standar kualitas. Terdiri dari : a) Pelayanan neonatal esensial saat lahir (0-6 jam). Perawatan neonatal esensial saat lahir meliputi: (1) Pemotongan dan perawatan tali pusat. (2) Inisiasi Menyusu Dini (IMD). (3) Injeksi vitamin K1. (4) Pemberian salep/tetes mata antibiotik. (5) Pemberian imunisasi (injeksi vaksin hepatitis B0). b) Pelayanan neonatal esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari). Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi: (1) Konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif. (2) Memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM. (3) Pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasyankes atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1. (4) Imunisasi hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong Tenaga Kesehatan. (5) Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi.
JUMLAH BALITA YANG MENDAPATKAN LAYANAN KESEHATAN
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPelayanan Kesehatan Balita adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi: 1) Pelayanan kesehatan balita sehat. Pelayanan kesehatan balita sehat adalah pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang menggunakan alat antropometri dan alat deteksi dini perkembangan anak, meliputi: a) Pelayanan kesehatan balita usia 0-11 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun. (2) Pengukuran panjang/tinggi badan Minimal 2 kali/tahun. (3) Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun. (4) Pemantauan perkembangan minimal 4 kali/tahun. (5) Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun. (6) Pemberian imunisasi dasar lengkap. b) Pelayanan kesehatan balita usia 12-23 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan). (2) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun. (3) Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun. (4) Pemantauan perkembangan minimal 2kali/ tahun. (5) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. (6) Pemberian imunisasi lanjutan anak Baduta. c) Pelayanan kesehatan balita usia 24-59 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan). (2) Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali/tahun. (3) Pengukuran lingkar kepala minimal 1 kali/tahun. (4) Pemantauan perkembangan minimal 1 kali/ tahun. (5) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. d) Edukasi dan informasi. 2) Pelayanan kesehatan balita sakit. Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS).
JUMLAH WARGA NEGARA USIA PENDIDIKAN DASAR YANG MENDAPATKAN LAYANAN KESEHATAN
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi pelayanan: 1) Skrining kesehatan. 2) Tindak lanjut hasil skrining kesehatan. Keterangan : Dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. 3) Pemberian imunisasi Campak Rubela, DT, Td pada BIAS sesuai jadwal dan tingkat pendidikan siswa atau usia yang setara.