Cari Dataset
Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
Total 427 dataset
PROPORSI FASILITAS KESEHATAN SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPersentase Puskesmas yang memiliki minimal 80 persen Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan ( Pustu, Ponkesdes) dalam wilayah kerja Puskesmas dan memiliki fasilitas kesehatan lanjutan (minimal 1 rumah sakit kelas C) dalam kabupaten.
PREVALENSI WASTING BALITA
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPersentase balita yang mengalami gizi kurang (wasting) di suatu populasi dihitung berdasarkan jumlah balita yang memiliki status gizi kurang (wasting), yaitu balita dengan hasil pengukuran indeks berat badan terhadap tinggi badan (BB/TB) atau berat badan terhadap panjang badan (BB/PB) yang berada di bawah -2 standar deviasi (SD) dari median standar pertumbuhan WHO, dibagi dengan jumlah total balita yang diukur dalam kurun waktu tertentu, kemudian dikalikan 100 persen. *jumlah sasaran balita ditetapkan berdasarkan SK bupati yang berlaku di tahun N
PREVALENSI MALNUTRISI (WASTING) PADA ANAK BALITA
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPersentase balita umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z-score kurang dari -2 SD.
PETA SEBARAN PREVELANSI BALITA PENDERITA STUNTING
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPeta sebaran balita umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut Umur (TB/U) memiliki Z-score kurang dari -2 SD dibandingkan dengan jumlah total balita di semua wilayah Kabupaten Lumajang hingga ke tingkat desa..
PETA SEBARAN KELUARGA BERISIKO STUNTING
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPeta sebaran keluarga berisiko stunting (KRS) yakni keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor resiko stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/ibu hamil/anak usia 0-23 bulan/anak usia 24-59 bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasli lingkungan buruk, dan atu air minum tidka layak hingga ke tingkat desa.
PETA SEBARAN JUMLAH PASANGAN USIA SUBUR (PUS) PESERTA KB MENURUT METODE KONTRASEPSI
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPeta sebaran jumlah PUS (15-49 tahun) yang menggunakan alat kontrasepsi modern sesuai dengan metode kontrasepsi yang digunakan di semua wilayah Kabupaten Lumajang hingga ke tingkat desa.
PERSENTASE WARGA NEGARA USIA 60 TAHUN KE ATAS MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaJumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun (nominator) DIBAGI Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama (denominator), kemudian DIKALIKAN dengan 100persen.
PERSENTASE PUSKESMAS YANG MENGEMBANGKAN UKBM SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaJumlah puskesmas yang mengembangkan UKBM sesuai standar dibandingkan dengan jumlah puskesmas se Kab. Lumajang dalam waktu 1 tahun. UKBM yang dikembangkan sesuai standar meliputi Posyandu Balita atau Poskestren. UKBM sesuai standar adalah : - Posyandu Balita ( minimal 80 persen) dengan strata Purnama Mandiri ( PURI) atau - Poskestren (minimal 70 persen) dengan strata Madya, Purnama dan Mandiri Puskesmas dianggap telah memenuhi standar apabila salah satu syarat di atas terpenuhi berdasarkan laporan promkes & UKBM
PERSENTASE PELAYANAN KESEHATAN IBU BERSALIN SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPersentase ibu yang bersalin di fasilitas kesehatan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu sesuai standar (sesuai SPM) Persalinan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Medis dan 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan. Dalam hal terdapat keterbatasan akses persalinan di fasyankes sebagaimana dimaksud di atas, persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan, yang terdiri atas bidan dan perawat atau 2 (dua) orang bidan Fasyankes mencakup: FKTP: puskes, klinik pratama, praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan KRTL: RS, klinik utama, praktik mandiri Tenaga Medis Cara Perhitungan Jumlah ibu bersalin di fasilitas kesehatan pada kurun waktu tertentu di suatu wilayah dibagi Jumlah sasaran ibu bersalin pada kurun waktu yang sama di suatu wilayah) × 100%abupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama, kemudian dikalikan dengan 100 persen
PERSENTASE PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaSetiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar kepada semua bayi usia 0-28 hari, Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada bayi baru lahir sesuai standar, yang mencakup: 1) Standar kuantitas. YAITU : kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan: a) Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam. b) Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari. c) Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari. 2) Standar kualitas., YAITU : a) Pelayanan neonatal esensial saat lahir (0-6 jam). Perawatan neonatal esensial saat lahir meliputi: (1) Pemotongan dan perawatan tali pusat. (2) Inisiasi Menyusu Dini (IMD). (3) Injeksi vitamin K1. (4) Pemberian salep/tetes mata antibiotik. (5) Pemberian imunisasi (injeksi vaksin hepatitis B0). b) Pelayanan neonatal esensial setelah lahir (6 jam – 28hari). Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi: (1) Konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif. (2) Memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM. (3) Pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak difasyankes atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1. (4) Imunisasi hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong Tenaga Kesehatan. (5) Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi.