Cari Dataset
Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
Total 56 dataset
DESA SANGAT TERTINGGAL
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaDESA TERTINGGAL
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPERSENTASE DESA 3T YANG TERJANGKAU LAYANAN AKSES TELEKOMUNIKASI UNIVERSAL DAN INTERNET
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPERSENTASE DESA MANDIRI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaDesa berkualitas adalah Desa yang menyusun APBDes, RKPDes, LPPDes dan LRA tepat waktu (harus terpenuhi 4 kriteria tersebut).
PERSENTASE FASILITASI KERJASAMA DESA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKerjasama Desa yang telah ditetapkan dan berlaku adalah Kerjasama yang telah ditetapkan dengan peraturan bersama kepala desa (Permakades) atau perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga Kerjasama Desa yang ditangani adalah Kerjasama desa dengan desa dan atau desa dengan pihak ketiga yang sudah berjalan atau diusulkan.
PERSENTASE FASILITASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT DESA DAN LEMBAGA MASYARAKAT HUKUM ADAT
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaLembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat yang terfasilitasi adalah LAD dan MHA yang terfasilitasi secara langsung melalui pembinaan, pendampingan dan monev keberlanjutan.
PERSENTASE FASILITASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaLembaga Kemasyarakatan desa yang terfasilitasi adalah LKD yang terfasilitasi secara langsung melalui monev pembinaan dan tidak langsung melalui self assesment pengukuran keaktifan LKD (kriteria pengukuran tingkat keaktifan LKD meliputi regulasi, kepengurusan, sarana dan prasarana serta kegiatan pemberdayaan masyarakat).
PERSENTASE FASILITASI PENATAAN DESA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaFasilitasi penataan wilayah adalah : proses pendampingan dalam rangka pembentukan/ penggabungan/ penghapusan dusun. Tuntas terfasilitasi adalah terbitnya keputusan kepala daerah tentang pembentukan/ penggabungan/ penghapusan dusun.
PERSENTASE FASILITASI TATA KELOLA DESA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaLaporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) desa tepat waktu adalah : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
PERSENTASE LEMBAGA ADAT DESA YANG AKTIF
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKriteria Lembaga adat desa yang Aktif adalah LAD yang melaksanakan kegiatan adat secara rutin. Target keaktifan LAD setiap tahun sebesar 100%.