Circle Decoration

DOKUMEN PERSETUJUAN SUBSTANSI, EVALUASI DAN PENETAPAN RTRW KABUPATEN/KOTA

Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021).

Standar Data
Kode SDSN : 1.03.000140
Satuan : Dokumen
Metadata
Frekuensi Data : Tahunan
Dataset Dibuat : 2025-08-12 16:13:34
Dataset Diperbaharui : 2026-07-03 03:35:52
Kategori : Statistik Sektoral
Urusan : URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Produsen : Operator Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Email Produsen : dputr@lumajangkab.go.id
Kode Referensi
Kode Referensi : 1.03.350820329
Kode Urusan : 1.03
ID Indikator : 350820329
Interopabilitas
API Service

Gunakan endpoint berikut untuk mengakses data ini secara programatik:

Salin
Petunjuk Penggunaan API:
  • Metode: GET
  • Autentikasi: Gunakan metode:
    • Header HTTP: X-API-KEY: sata_lmj

Tabel Data

Tahun Data
2026 N/A
2025 0
2024 N/A
2023 N/A
2022 N/A
2021 N/A
2020 N/A
2019 N/A
Data bertanda hubung (-) belum tersedia karena masih dalam tahap pengumpulan oleh Produsen Data sesuai jadwal pemutakhiran. Data akan ditampilkan setelah proses pengumpulan dan validasi selesai. Jadwal rilis resmi: April 2027.

Visualisasi Data

Tips: Unduh data melalui menu (☰) di pojok kanan atas grafik.