Circle Decoration

DOKUMEN HASIL PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DAN RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Standar Data
Kode SDSN : 2.12.000025
Satuan : Dokumen
Metadata
Frekuensi Data : Tahunan
Dataset Dibuat : 2025-08-12 16:13:42
Dataset Diperbaharui : 2026-04-15 21:12:49
Kategori : Statistik Sektoral
Urusan : URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Produsen : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Email Produsen : kependudukan@lumajangkab.go.id
Kode Referensi
Kode Referensi : 2.12.350820291
Kode Urusan : 2.12
ID Indikator : 350820291
Interopabilitas
API Service

Gunakan endpoint berikut untuk mengakses data ini secara programatik:

Salin
Petunjuk Penggunaan API:
  • Metode: GET
  • Autentikasi: Gunakan metode:
    • Header HTTP: X-API-KEY: sata_lmj

Tabel Data

Tahun Data
2026 N/A
2025 N/A
2024 185 Dokumen
2023 N/A
2022 N/A
2021 N/A
2020 N/A
2019 N/A

Visualisasi Data

Tips: Unduh data melalui menu (☰) di pojok kanan atas grafik.