Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
ANAK TELANTAR YANG MENERIMA KEBUTUHAN SANDANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALAnak telantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah
ANAK TERLANTAR YANG MENDAPAT AKSES KE LAYANAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DASAR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALAnak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)
ANAK TERLANTAR YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBUATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, AKTA KELAHIRAN, SURAT NIKAH, DAN KARTU IDENTITAS ANAK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALAnak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak
ANAK TERLANTAR YANG MENDAPAT LAYANAN DATA DAN PENGADUAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALAnak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
ANAK TERLANTAR YANG MENDAPAT LAYANAN RUJUKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALAnak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan
ANAK TERLANTAR YANG MENDAPAT PELAYANAN PENELUSURAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALAnak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi
ANAK TERLANTAR YANG TERPANTAU DAN TERPELIHARA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPemantauan anak terlantar untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ANAK-ANAK TERLANTAR YANG DIJANGKAU
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALAnak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa penjangkauan
ANAK-ANAK TERLANTAR YANG MENDAPAT RUJUKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALAnak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan sesuai kebutuhan Anak Terlantar
FAKIR MISKIN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL&Fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya