Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
MAKAM PAHLAWAN NASIONAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALMakam di luar Taman Makam Pahlawan dimana jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan yang dikelola oleh Kabupaten/Kota
ORANG MENDAPATKAN BANTUAN PENGEMBANGAN EKONOMI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial
PEKERJA PROFESIONAL/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG MEMBERIKAN BIMBINGAN FISIK, MENTAL, SPIRITUAL DAN SOSIAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPekerja profesional/tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial
PEKERJA PROFESIONAL/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG MEMBERIKAN BIMBINGAN SOSIAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial
PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersedia yaitu warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL YANG MEMBERIKAN BIMBINGAN FISIK, MENTAL, SPIRITUAL DAN SOSIAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL YANG MEMBERIKAN BIMBINGAN SOSIAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPekerja Sosial Profesional yaitu seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial
PENYANDANG DISABILITAS TELANTAR YANG MENDAPAT PELAYANAN REUNIFIKASI KELUARGA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPenyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi
PENYANDANG DISABILITAS TELANTAR YANG MENDAPAT PERMAKANAN SESUAI DENGAN STANDAR GIZI MINIMAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPenyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi
PENYANDANG DISABILITAS TELANTAR YANG MENERIMA KEBUTUHAN SANDANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPenyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah