Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALTenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan
WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALwarga negara migran yang mengalami masalah sosial dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
TARUNA SIAGA BENCANA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALJumlah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana
KEBIJAKAN PROGRAM DAN SKEMA PERLINDUNGAN SOSIAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPenyusunan kebijakan program dan skema perlindungan sosial yang meliputi semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dimana pada konteks ini khususnya OAP, agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial ditujukan kepada seseorangm keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, pada konteks ini khususnya OAP, yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. Perlindungan sosial dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan/atau bantuan hukum.
POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) KELUARGA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPotensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga yaitu keluarga yang yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial
POTENSI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALTenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan
ADUAN/KELUHAN YANG DILAYANI DAN/ATAU DITINDAKLANJUTI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALLayanan yang digunakan ditingkat Kabupaten/Kota adalah untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin & rentan miskin, lalu menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupten/Kota dan Desa/Kelurahan) dan non-pemerintah Pembinaan koordinasi termasuk Pengembangan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Lintas Kabupaten/Kota yang yang memberikan layanan sosial satu pintu dan berperan sebagai hub program graduasi.
SUMBER DAYA MANUSIA SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL DAERAH YANG MENDAPATKAN BIMBINGAN TEKNIS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALMelakukan fasilitasi pembinaan teknis berisi pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang menjadi Urusan Pemerintah Bidang Sosial di pusat dan di daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial daerah provinsi dengan bekerjasama Balai Daerah untuk penjaminan mutu.
PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR YANG MENDAPATKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PERBEKALAN KESEHATAN DI LUAR PANTI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPenyediaan perbekalan kesehatan kepada penyandang disabilitas terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis
ANAK TERLANTAR YANG MENDAPATKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PERBEKALAN KESEHATAN DI LUAR PANTI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIALPenyediaan perbekalan kesehatan kepada anak terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis