Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
DATA KENDARAAN WAJIB UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANPengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk
DATA PELAKSANAAN SOSIALISASI PADA MEDIA CETAK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANpelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak
DATA PELAKSANAAN SOSIALISASI MEDIA ELEKTRONIK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANpelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital
DATA PEMBERIAN PRIORITAS KESELAMATAN DAN KENYAMANAN PEJALAN KAKI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANFasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.
DATA PENETAPAN LOKASI DAN JENIS APILL YANG DIPASANG PADA RUAS DAN/ATAU PERSIMPANGAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANDATA PENETAPAN LOKASI DAN JENIS MARKA YANG DIPASANG PADA RUANG DAN/ATAU PERSIMPANGAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANDATA PENETAPAN LOKASI DAN JENIS RAMBU YANG DIPASANG PADA RUAS DAN/ATAU PERSIMPANGAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANDATA PENGENDALIAN LALU LINTAS PADA PERSIMPANGAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANDATA PENGENDALIAN LALU LINTAS PADA RUAS JALAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANDATA PERLENGKAPAN JALAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANPerlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.