Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
PUSAT KENDALI YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah
PERANGKAT DAERAH DI PEMERINTAH KAB/KOTA YANG TERHUBUNG DENGAN JARINGAN INTRA PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
SISTEM PENGHUBUNG LAYANAN PEMERINTAH DAERAH YANG TERHUBUNG DENGAN SISTEM PENGHUBUNG LAYANAN PEMERINTAH
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo
KAPASITAS KECEPATAN BANDWIDTH YANG TERSEDIA DI PEMDA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik
PERANGKAT DAERAH YANG MEMILIKI AKSES INTERNET
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERANGKAT DAERAH YANG MEMANFAATKAN AKSES INTERNET YANG DISEDIAKAN OLEH DINAS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.
AREA PUBLIK YANG MEMILIKI AKSES INTERNET YANG DISEDIAKAN OLEH DINAS KOMINFO
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021
APLIKASI KHUSUS YANG DIBANGUN DAN/ATAU DIKEMBANGKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA-Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan pemerintah daerah. - Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain
APLIKASI KHUSUS YANG DIDAFTARKAN KE KEMENTERIAN KOMINFO
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAPerhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Komdigi melalui mekanisme Pendaftaran PSE Lingkup Publik.
APLIKASI UMUM YANG TELAH DIMANFAATKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB