Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
ALKES, OBAT, VAKSIN, BMHP, MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIDISTRIBUSIKAN KE PUSKESMAS SERTA FASKES LAINNYA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANAlat kesehatan adalah instrumen atau perangkat yang digunakan dalam praktik medis, perawatan kesehatan, atau diagnosis untuk membantu mendeteksi, mencegah, mengobati, atau mengurangi gangguan kesehatan pada manusia. Obat adalah zat atau substansi kimia yang digunakan untuk mencegah, mengobati, atau meredakan penyakit, kondisi medis, atau gejala yang tidak diinginkan pada manusia atau hewan. Bahan habis pakai adalah bahan atau produk yang digunakan sekali atau dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat digunakan lagi setelah digunakan. Bahan medis habis pakai adalah bahan atau produk yang digunakan dalam prosedur medis, diagnosis, atau perawatan kesehatan dan tidak dapat digunakan kembali setelah digunakan satu kali. Jumlah Alat Kesehatan, Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman yang didistribusikan ke Fasilitas Kesehatan
ALKES/ALAT PENUNJANG MEDIK FASYANKES
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANAlat Peunjang medis, sering disebut juga sebagai Alat Kesehatan (Alkes), adalah perangkat atau instrumen yang digunakan untuk membantu dalam diagnosis, perawatan, dan pemantauan kesehatan pasien. Jumlah Alat kesehatan seperti: instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh yang eksisting. Jumlah Alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan seperti: alat, aparatus, mesin yang membantu fungsi pelayanan medis, antara lain seperti peralatan di instalasi rumah duka, instalasi laundry, dan instalasi gizi yang eksisting.
ANAK USIA PENDIDIKAN DASAR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANAnak usia pendidikan dasar adalah kelompok usia anak yang berada pada tingkat pendidikan dasar, yang biasanya berkisar antara usia 6 hingga 12 tahun. Jumlah anak usia pendidikan dasar
APOTEK, TOKO OBAT, TOKO ALAT KESEHATAN, DAN OPTIKAL, USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANApotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
APOTEK, TOKO OBAT, TOKO ALAT KESEHATAN, DAN OPTIKAL, USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT) YANG BELUM MEMENUHI KOMITMEN IZIN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANApotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memenuhi Komitmen Izin
APOTEK, TOKO OBAT, TOKO ALAT KESEHATAN, DAN OPTIKAL, USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT) YANG BELUM MEMILIKI IZIN/HABIS MASA IZINNYA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANApotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya
APOTEK, TOKO OBAT, TOKO ALAT KESEHATAN, DAN OPTIKAL, USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT) YANG TELAH MEMILIKI IZIN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANApotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin
BALITA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANDefinisi operasional balita mengacu pada kategori usia anak yang berada pada rentang 1 hingga 5 tahun yang masuk dalam perhitungan. Balita perlu mendapatkan pelayanan mencakup pemantauan pertumbuhan, vaksinasi, pemenuhan gizi yang adekuat, serta stimulasi perkembangan yang sesuai dengan tahapan usia untuk memastikan fondasi kesehatan dan kognitif yang baik.
BARANG PENUNJANG OPERASIONAL RS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANBarang Penunjang Operasional Rumah Sakit adalah barang untuk memenuhi keperluan perkantoran, langanan daya listrik, telpon, internet dan air Jumlah barang penunjang operasional RS
BAYI BARU LAHIR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATANBayi baru lahir, atau yang dikenal dengan istilah neonatus, adalah bayi yang baru saja dilahirkan dan berusia antara 0 hingga 28 hari. Jumlah bayi baru lahir