PERSENTASE SARANA PRASARANA BAGI KORBAN BENCANA KABUPATEN/KOTA YANG DISEDIAKAN SESUAI STANDAR
Standar sarana prasarana bagi korban bencana adalah Sarana Prasarana bagi korban bencana yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana. Sarana prasarana bagi korban bencana yang dimaksud adalah kewenangan Dinas Sosial meliputi kendaraan operasional sesuai dengan kondisi daerah, dapur umum berikut kelengkapan logistiknya, tenda-tenda darurat untuk penampungan dan evakuasi pengungsi, penyiapan valbed serta penyiapan tandu dan alat perlengkapan lainnya, sarana air bersih dan sarana sanitasi/MCK di tempat evakuasi pengungsi dengan memisahkan sarana sanitasi/MCK untuk laki-laki dan perempuan, dan lokasi sementara bagi pengungsi.
Standar Data
| Kode SDSN | : - |
|---|---|
| Satuan | : Persen |
| Konsep | : - |
| Ukuran | : Persentase |
| Sumber Data | : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak |
Metadata
| Frekuensi Data | : Tahunan |
|---|---|
| Dataset Dibuat | : 24 Oktober 2025 |
| Dataset Diperbaharui | : 20 Desember 2025 |
| Kategori | : Statistik Sektoral |
| Urusan | : Sosial |
| Produsen | : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak |
| Email Produsen | : dinsos@lumajangkab.go.id |
Kode Referensi
| Kode Referensi | : 1.06.350816335 |
|---|---|
| Kode Urusan | : 1.06 |
| Id Indikator | : 350816335 |
Interopabilitas
API Service
Gunakan endpoint berikut untuk mengakses data ini secara programatik:
Petunjuk Penggunaan API:
- Metode:
GET - Autentikasi: Gunakan metode:
- Header HTTP:
X-API-KEY: sata_lmj
- Header HTTP:
Tabel Data
| Tahun | Data | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2025 | N/A | |||||||||||
| 2024 | N/A | |||||||||||
| 2023 | N/A | |||||||||||