Circle Decoration

PERSENTASE BELANJA PEGAWAI DI LUAR TUNJANGAN GURU YANG DIALOKASIKAN MELALUI TKD

Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa kompensasi yang ditetapkan sesuai denganketentuan peratuan perundang-undangan diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun anggaran 2027. Penyesuaian porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

Standar Data
Kode SDSN : -
Satuan : Persen
Konsep : -
Ukuran : Persentase
Sumber Data : Badan Pengelola Keuangan Daerah
Metadata
Frekuensi Data : Tahunan
Dataset Dibuat : 21 Oktober 2025
Dataset Diperbaharui : 22 Oktober 2025
Kategori : Statistik Sektoral
Urusan : Keuangan
Produsen : Badan Pengelola Keuangan Daerah
Email Produsen : bpkd@lumajangkab.go.id
Kode Referensi
Kode Referensi : 5.02.350816171
Kode Urusan : 5.02
Id Indikator : 350816171
Interopabilitas
API Service

Gunakan endpoint berikut untuk mengakses data ini secara programatik:

Salin
Petunjuk Penggunaan API:
  • Metode: GET
  • Autentikasi: Gunakan metode:
    • Header HTTP: X-API-KEY: sata_lmj

Tabel Data

Tahun Data
2025 N/A
2024 N/A
2023 N/A

Visualisasi Data

Tips: Unduh data melalui menu (☰) di pojok kanan atas grafik.