PERSENTASE BELANJA PEGAWAI DI LUAR TUNJANGAN GURU YANG DIALOKASIKAN MELALUI TKD
Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa kompensasi yang ditetapkan sesuai denganketentuan peratuan perundang-undangan diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun anggaran 2027. Penyesuaian porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
Standar Data
| Kode SDSN | : - |
|---|---|
| Satuan | : Persen |
| Konsep | : - |
| Ukuran | : Persentase |
| Sumber Data | : Badan Pengelola Keuangan Daerah |
Metadata
| Frekuensi Data | : Tahunan |
|---|---|
| Dataset Dibuat | : 21 Oktober 2025 |
| Dataset Diperbaharui | : 22 Oktober 2025 |
| Kategori | : Statistik Sektoral |
| Urusan | : Keuangan |
| Produsen | : Badan Pengelola Keuangan Daerah |
| Email Produsen | : bpkd@lumajangkab.go.id |
Kode Referensi
| Kode Referensi | : 5.02.350816171 |
|---|---|
| Kode Urusan | : 5.02 |
| Id Indikator | : 350816171 |
Interopabilitas
API Service
Gunakan endpoint berikut untuk mengakses data ini secara programatik:
Petunjuk Penggunaan API:
- Metode:
GET - Autentikasi: Gunakan metode:
- Header HTTP:
X-API-KEY: sata_lmj
- Header HTTP:
Tabel Data
| Tahun | Data | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2025 | N/A | |||||||||||
| 2024 | N/A | |||||||||||
| 2023 | N/A | |||||||||||