Circle Decoration

PERSENTASE PELAKU EKONOMI KREATIF YANG MEMILIKI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bertujuan untuk mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Fasilitasi Pendaftaran KI diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif (penerima fasilitasi) untuk mendaftarkan KI yang mereka miliki ke DJKI, Kementerian Hukum dan HAM. untuk target tahun 2025 didasarkan data dari Kemenkumham, untuk sementara target di isi dari jumlah fasilitasi pendaftaran HAKI. Untuk target tahun 2026 sampai 2030 menyesuaikan hasil capaian tahun 2025

Standar Data
Kode SDSN : -
Satuan : Persen
Konsep : -
Ukuran : Persentase
Sumber Data : Dinas Pariwisata
Metadata
Frekuensi Data : Tahunan
Dataset Dibuat : 21 Oktober 2025
Dataset Diperbaharui : 20 Desember 2025
Kategori : Statistik Sektoral
Urusan : Pariwisata
Produsen : Dinas Pariwisata
Email Produsen : dispar@lumajangkab.go.id
Kode Referensi
Kode Referensi : 3.26.350816016
Kode Urusan : 3.26
Id Indikator : 350816016
Interopabilitas
API Service

Gunakan endpoint berikut untuk mengakses data ini secara programatik:

Salin
Petunjuk Penggunaan API:
  • Metode: GET
  • Autentikasi: Gunakan metode:
    • Header HTTP: X-API-KEY: sata_lmj

Tabel Data

Tahun Data
2025 N/A
2024 N/A
2023 N/A

Visualisasi Data

Tips: Unduh data melalui menu (☰) di pojok kanan atas grafik.