RATA-RATA PERSENTASE PPKS YANG MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL, REHABILITASI SOSIAL SERTA PEMBERDAYAAN SOSIAL
"Penyelenggaran kesejahteraan sosial meliputi: 1. Perlindungan dan jaminan sosial adalah PPKS yang mendapatkan bantuan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial 2. Rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial PPKS yang mengalami masalah sosial, seperti: kekerasan, penelantaran, disabilitas, kesehatan mental dan ketergantungan. 3. Pemberdayaan sosial adalah upaya menjadikan PPKS yang mendapatkan program pemberdayaan ekonomi untuk memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri (Permodalan KUBE, WRSE, PENA, Bantuan ExClient, Bansos Kemiskinan Ekstrem)"
Standar Data
| Kode SDSN | : - |
|---|---|
| Satuan | : Persen |
| Konsep | : - |
| Ukuran | : Persentase |
| Sumber Data | : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak |
Metadata
| Frekuensi Data | : Tahunan |
|---|---|
| Dataset Dibuat | : 23 Oktober 2025 |
| Dataset Diperbaharui | : 20 Desember 2025 |
| Kategori | : Statistik Sektoral |
| Urusan | : Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Produsen | : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak |
| Email Produsen | : dinsos@lumajangkab.go.id |
Kode Referensi
| Kode Referensi | : 2.08.350816328 |
|---|---|
| Kode Urusan | : 2.08 |
| Id Indikator | : 350816328 |
Interopabilitas
API Service
Gunakan endpoint berikut untuk mengakses data ini secara programatik:
Salin
Petunjuk Penggunaan API:
- Metode:
GET - Autentikasi: Gunakan metode:
- Header HTTP:
X-API-KEY: sata_lmj
- Header HTTP:
Tabel Data
| Tahun | Data | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2025 | N/A | |||||||||||
| 2024 | N/A | |||||||||||
| 2023 | N/A | |||||||||||