Cari Dataset
Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
Total 153 dataset
PERSENTASE SARANA PRASARANA YANG DISEDIAKAN SESUAI STANDAR UNTUK PELAYANAN SOSIAL DI LUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakSarana Prasarana Rehabilitasi Sosial sarana prasarana yang disediakan untuk pelayanan sosial penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan gelandangan pengemis di luar panti sesuai standar adalah LKS yang terakreditasi, serta Griya Lansia/Liposos dan Rumah Aman yang ditetapkan oleh Perbup
PERSENTASE SARANA PRASARANA BAGI KORBAN BENCANA KABUPATEN/KOTA YANG DISEDIAKAN SESUAI STANDAR
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakStandar sarana prasarana bagi korban bencana adalah Sarana Prasarana bagi korban bencana yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana. Sarana prasarana bagi korban bencana yang dimaksud adalah kewenangan Dinas Sosial meliputi kendaraan operasional sesuai dengan kondisi daerah, dapur umum berikut kelengkapan logistiknya, tenda-tenda darurat untuk penampungan dan evakuasi pengungsi, penyiapan valbed serta penyiapan tandu dan alat perlengkapan lainnya, sarana air bersih dan sarana sanitasi/MCK di tempat evakuasi pengungsi dengan memisahkan sarana sanitasi/MCK untuk laki-laki dan perempuan, dan lokasi sementara bagi pengungsi.
PERSENTASE KORBAN BENCANA ALAM, SOSIAL DAN NON ALAM YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASAR PADA SAAT DAN SETELAH TANGGAP DARURAT BENCANA KABUPATEN/KOTA
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakKorban Bencana Alam, Sosial dan Non Alam yang terpenuhi kebutuhan dasar adalah korban bencana alam, sosial dan non alam yang mendapat bantuan permakanan, sandang, tempat penampungan pengungsi, penangan khusus kelompok rentan dan dukungan psikososial. Populasi korban bencana alam, sosial dan non alam yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar cakupan daerah adalah populasi korban bencana alam, sosial dan non alam pada saat dan setelah tanggap bencana.
PERSENTASE PENERIMA MANFAAT YANG MENINGKAT KEMANDIRIAN EKONOMI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPenerima manfaat yang meningkat kemandirian ekonomi adalah PPKS yang mendapatkan program pemberdayaan ekonomi (Permodalan KUBE, WRSE, PENA, Bantuan ExClient, Bansos Kemiskinan Ekstrem) yang memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri. Populasi fakir miskin serta masyarakat miskin dan rentan cakupan daerah kabupaten/kota yang mendapatkan pemberdayaan sosial ekonomi adalah Masyarakat miskin yang menerima bantuan Permodalan KUBE, WRSE, PENA, Bantuan ExClient, Bansos Kemiskinan Ekstrem
PERSENTASE ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (AMPK) YANG MENDAPATKAN LAYANAN KOMPREHENSIF
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPersentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif adalah : anak korban kekerasan (Seksual, Psikis, Fisik, Penelantaran) Layanan komprehensif sesuai hasil asesmen mencakup: a. Pengaduan masyarakat; b. Penjangkauan korban; c. Pengelolaan kasus; d. Pendampingan korban; e. Penampungan sementara; dan f. Mediasi. Jika terpenuhi minimal 5 maka dianggap sudah masuk layanan komprehensif sesuai kebutuhan korban
PERSENTASE PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DILUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPenyandang disabilitas terlantar diluar panti yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya adalah penyandang disabilitas yang terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan dan terdaftar pada DTKS/DTSEN tahun (n) Populasi penyandang disabilitas terlantar adalah jumlah disabilitas terlantar yang terdaftar di DTKS/DTSEN tahun (n) yang disahkan Kepala Dinas
PERSENTASE ANAK TERLANTAR YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DILUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakAnak Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya adalah anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan dan menerima perawatan, perlindungan dari keluarga/ komunitas/ lembaga untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan. Populasi anak terlantar adalah jumlah anak terlantar di LKSA yang terakreditasi ditambah jumlah yatim piatu individu/di luar LKSA Tahun N yang disahkan Kepala Dinas
PERSENTASE LANJUT USIA TERLANTAR YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DILUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakLanjut Usia Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya adalah lansia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasaranya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, akses terhadap layanan kesehatan, dan terdaftar pada DTKS/DTSEN Tahun (n) Populasi lanjut usia terlantar adalah daftar lanjut usia terlantar yang terdaftar pada DTKS/DTSEN Tahun (n) yang disahkan Kepala Dinas
PERSENTASE GELANDANGAN PENGEMIS YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DILUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakGelandangan dan pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya adalah Gelandangan dan pengemis yang memliki akses terhadap makanan dan minuman yang cukup, tempat tinggal yang layak atau alternatif yang memadai, memiliki akses layanan kesehatan yang memadai, menerima dukungan sosial dan ekonomi dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Populasi gelandangan pengemis adalah jumlah gelandangan dan pengemis hasil razia Satpol PP yang dirujuk ke Dinas Sosial
PERSENTASE PEKERJA SOSIAL, TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL, DAN/ATAU RELAWAN SOSIAL YANG MELAKSANAKAN PENANGANAN KORBAN BENCANA KABUPATEN/KOTA PADA MASA TANGGAP DARURAT DAN PASCA BENCANA SESUAI STANDAR
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPotensi sumber kesejahteraan sosial perorangan adalah pekerja sosial pfofesional, pekerja sosial masyarakat, Taruna siaga bencana, penyuluh sosial, penyuluh sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.