Cari Dataset
Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
Total 153 dataset
PERSENTASE PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS) LAINNYA DILUAR HIV/AIDS YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DI LUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPelayanan sosial sesuai standar adalah pelayanan sosial sesuai standar yang dikeluarkan oleh kepala dinas.
PERSENTASE POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) PERORANGAN SOSIAL YANG MELAKSANAKAN PELAYANAN SOSIAL SESUAI STANDAR
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPotensi sumber kesejahteraan sosial perorangan adalah pekerja sosial pfofesional, pekerja sosial masyarakat, Taruna siaga bencana, penyuluh sosial, penyuluh sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan. Pelayanan sosial sesuai standar adalah pelayanan sosial sesuai standar yang dikeluarkan oleh kepala dinas.
PERSENTASE PENERIMA MANFAAT YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASAR
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPenerima manfaat yang terpenuhi kebutuhan dasar adalah masyarakat miskin, fakir miskin dan kelompok rentan yang mendapat bantuan pangan, sandang, papan, dan layanan dasar lainnya melalui Program Perlindungan dan Jaminan Sosial. Populasi masyarakat miskin, fakir miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar cakupan daerah adalah masyarakat miskin, fakir miskin dan kelompok rentan yang terdaftar dalam DTKS/DTSEN dan P3KE (Non DTKS/DTSEN)
JUMLAH PEMUTAHIRAN DATA FAKIR MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN YANG DILAKUKAN SELAMA SATU TAHUN
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakJumlah pemutahiran data fakir miskin dan kelompok rentan yang dilakukan selama satu tahun yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai DTKS dan Peserta PBI-JK serta PBPU Pemda.
PERSENTASE TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL YANG TERKELOLA DENGAN BAIK
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakKriteria standar pengelolaan TMP adalah kriteria sebagaimana Permensos Nomor 23 Tahun 2014. Kriteria Pengelolaan TMP menurut Permensos Nomor 23 Tahun 2014 terdiri dari 35 kriteria.
PERSENTASE WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN YANG TERTANGANI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPersentase WN Migran Korban Tindak Kekerasan yang Tertangani adalah warga negara migran korban tindak kekerasan yang mendapatkan sekurang-kurangnya dua jenis pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial sesuai Permensos Nomer 8 Tahun 2023
PERSENTASE PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DI LUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakPenyandang disabilitas terlantar diluar panti yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya adalah penyandang disabilitas yang terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan dan terdaftar pada DTKS/DTSEN tahun (n) Populasi penyandang disabilitas terlantar adalah jumlah disabilitas terlantar yang terdaftar di DTKS/DTSEN tahun (n) yang disahkan Kepala Dinas
PERSENTASE ANAK TERLANTAR YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DI LUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakAnak Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya adalah anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan dan menerima perawatan, perlindungan dari keluarga/ komunitas/ lembaga untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan. Populasi anak terlantar adalah jumlah anak terlantar di LKSA yang terakreditasi ditambah jumlah yatim piatu individu/di luar LKSA Tahun N yang disahkan Kepala Dinas
PERSENTASE LANJUT USIA TERLANTAR YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DI LUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakLanjut Usia Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya adalah lansia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasaranya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, akses terhadap layanan kesehatan, dan terdaftar pada DTKS/DTSEN Tahun (n) Populasi lanjut usia terlantar adalah daftar lanjut usia terlantar yang terdaftar pada DTKS/DTSEN Tahun (n) yang disahkan Kepala Dinas
PERSENTASE GELANDANGAN PENGEMIS YANG TERPENUHI KEBUTUHAN DASARNYA DI LUAR PANTI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakGelandangan dan pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya adalah Gelandangan dan pengemis yang memliki akses terhadap makanan dan minuman yang cukup, tempat tinggal yang layak atau alternatif yang memadai, memiliki akses layanan kesehatan yang memadai, menerima dukungan sosial dan ekonomi dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Populasi gelandangan pengemis adalah jumlah gelandangan dan pengemis hasil razia Satpol PP yang dirujuk ke Dinas Sosial