Circle Decoration

Cari Dataset

Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang

Filter By:
Circle Decoration

Total 2748 dataset

PETA RUANG UDARA
Dinas Perhubungan

Pembaruan terakhir: 03 April 2026

| XLSX
10

Pembaruan terakhir: 24 Maret 2026

| XLSX
12
PETA SEBARAN BANDARA
Dinas Perhubungan

Pembaruan terakhir: 03 April 2026

| XLSX
14

Pembaruan terakhir: 22 Maret 2026

| XLSX
14

Pembaruan terakhir: 22 Maret 2026

| XLSX
12

Pembaruan terakhir: 22 Maret 2026

| XLSX
12

"Penyelenggaran kesejahteraan sosial meliputi: 1. Perlindungan dan jaminan sosial adalah PPKS yang mendapatkan bantuan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial 2. Rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial PPKS yang mengalami masalah sosial, seperti: kekerasan, penelantaran, disabilitas, kesehatan mental dan ketergantungan. 3. Pemberdayaan sosial adalah upaya menjadikan PPKS yang mendapatkan program pemberdayaan ekonomi untuk memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri (Permodalan KUBE, WRSE, PENA, Bantuan ExClient, Bansos Kemiskinan Ekstrem)"

Pembaruan terakhir: 04 April 2026

| XLSX
35

"Persentase Anak yang mendapatkan pemenuhan Hak Anak adalah : anak yang mendapatkan hak-hak dasar (pendidikan : Dapodik, kesehatan : JKN (PBI-JK, PBID, Non PBI), dan hak sipil : KIA) penyebut presentase anak yang mendapatkan pemenuhan hak anak dari Dispenduk Capil Persentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif adalah : anak korban kekerasan (Seksual, Psikis, Fisik, Penelantaran) Layanan komprehensif sesuai hasil asesmen mencakup: a. Pengaduan masyarakat; b. Penjangkauan korban; c. Pengelolaan kasus; d. Penampungan sementara; e. Mediasi; dan f. Pendampingan korban. Jika terpenuhi minimal 3 maka dianggap sudah masuk layanan komprehensif sesuai kebutuhan korban penyebut presentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komperhensif adalah anak korban kekerasan yang melapor dan hasil jangkauan Dinsos "

Pembaruan terakhir: 24 Maret 2026

| XLSX
27
RATA-RATA PERSENTASE ANAK YANG MENDAPATAKAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

"Persentase Anak yang mendapatkan pemenuhan Hak Anak adalah : anak yang mendapatkan hak-hak dasar (pendidikan : Dapodik, kesehatan : JKN (PBI-JK, PBID, Non PBI), dan hak sipil : KIA) penyebut presentase anak yang mendapatkan pemenuhan hak anak dari Dispenduk Capil Persentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif adalah : anak korban kekerasan (Seksual, Psikis, Fisik, Penelantaran) Layanan komprehensif sesuai hasil asesmen mencakup: a. Pengaduan masyarakat; b. Penjangkauan korban; c. Pengelolaan kasus; d. Penampungan sementara; e. Mediasi; dan f. Pendampingan korban. Jika terpenuhi minimal 3 maka dianggap sudah masuk layanan komprehensif sesuai kebutuhan korban penyebut presentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komperhensif adalah anak korban kekerasan yang melapor dan hasil jangkauan Dinsos "

Pembaruan terakhir: 04 April 2026

| XLSX
21

"Persentase Anak yang mendapatkan pemenuhan Hak Anak adalah : anak yang mendapatkan hak-hak dasar (pendidikan : Dapodik, kesehatan : JKN (PBI-JK, PBID, Non PBI), dan hak sipil : KIA) penyebut presentase anak yang mendapatkan pemenuhan hak anak dari Dispenduk Capil Persentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif adalah : anak korban kekerasan (Seksual, Psikis, Fisik, Penelantaran) Layanan komprehensif sesuai hasil asesmen mencakup: a. Pengaduan masyarakat; b. Penjangkauan korban; c. Pengelolaan kasus; d. Penampungan sementara; e. Mediasi; dan f. Pendampingan korban. Jika terpenuhi minimal 3 maka dianggap sudah masuk layanan komprehensif sesuai kebutuhan korban penyebut presentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komperhensif adalah anak korban kekerasan yang melapor dan hasil jangkauan Dinsos "

Pembaruan terakhir: 24 Maret 2026

| XLSX
28