Cari Dataset
Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
Total 2748 dataset
PETA RUANG UDARA
Dinas PerhubunganPETA SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN
Dinas PerhubunganPETA SEBARAN BANDARA
Dinas PerhubunganPETA SEBARAN PELABUHAN UMUM
Dinas PerhubunganPETA SEBARAN SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN (SBNP) PENYEBERANGAN
Dinas PerhubunganPETA SEBARAN TERMINAL KHUSUS
Dinas PerhubunganRATA-RATA PERSENTASE PPKS YANG MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL, REHABILITASI SOSIAL SERTA PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak"Penyelenggaran kesejahteraan sosial meliputi: 1. Perlindungan dan jaminan sosial adalah PPKS yang mendapatkan bantuan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial 2. Rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial PPKS yang mengalami masalah sosial, seperti: kekerasan, penelantaran, disabilitas, kesehatan mental dan ketergantungan. 3. Pemberdayaan sosial adalah upaya menjadikan PPKS yang mendapatkan program pemberdayaan ekonomi untuk memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri (Permodalan KUBE, WRSE, PENA, Bantuan ExClient, Bansos Kemiskinan Ekstrem)"
RATA-RATA PERSENTASE ANAK YANG MENDAPATAKAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa"Persentase Anak yang mendapatkan pemenuhan Hak Anak adalah : anak yang mendapatkan hak-hak dasar (pendidikan : Dapodik, kesehatan : JKN (PBI-JK, PBID, Non PBI), dan hak sipil : KIA) penyebut presentase anak yang mendapatkan pemenuhan hak anak dari Dispenduk Capil Persentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif adalah : anak korban kekerasan (Seksual, Psikis, Fisik, Penelantaran) Layanan komprehensif sesuai hasil asesmen mencakup: a. Pengaduan masyarakat; b. Penjangkauan korban; c. Pengelolaan kasus; d. Penampungan sementara; e. Mediasi; dan f. Pendampingan korban. Jika terpenuhi minimal 3 maka dianggap sudah masuk layanan komprehensif sesuai kebutuhan korban penyebut presentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komperhensif adalah anak korban kekerasan yang melapor dan hasil jangkauan Dinsos "
RATA-RATA PERSENTASE ANAK YANG MENDAPATAKAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak"Persentase Anak yang mendapatkan pemenuhan Hak Anak adalah : anak yang mendapatkan hak-hak dasar (pendidikan : Dapodik, kesehatan : JKN (PBI-JK, PBID, Non PBI), dan hak sipil : KIA) penyebut presentase anak yang mendapatkan pemenuhan hak anak dari Dispenduk Capil Persentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif adalah : anak korban kekerasan (Seksual, Psikis, Fisik, Penelantaran) Layanan komprehensif sesuai hasil asesmen mencakup: a. Pengaduan masyarakat; b. Penjangkauan korban; c. Pengelolaan kasus; d. Penampungan sementara; e. Mediasi; dan f. Pendampingan korban. Jika terpenuhi minimal 3 maka dianggap sudah masuk layanan komprehensif sesuai kebutuhan korban penyebut presentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komperhensif adalah anak korban kekerasan yang melapor dan hasil jangkauan Dinsos "
RATA-RATA PERSENTASE ANAK YANG MENDAPATAKAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa"Persentase Anak yang mendapatkan pemenuhan Hak Anak adalah : anak yang mendapatkan hak-hak dasar (pendidikan : Dapodik, kesehatan : JKN (PBI-JK, PBID, Non PBI), dan hak sipil : KIA) penyebut presentase anak yang mendapatkan pemenuhan hak anak dari Dispenduk Capil Persentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif adalah : anak korban kekerasan (Seksual, Psikis, Fisik, Penelantaran) Layanan komprehensif sesuai hasil asesmen mencakup: a. Pengaduan masyarakat; b. Penjangkauan korban; c. Pengelolaan kasus; d. Penampungan sementara; e. Mediasi; dan f. Pendampingan korban. Jika terpenuhi minimal 3 maka dianggap sudah masuk layanan komprehensif sesuai kebutuhan korban penyebut presentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komperhensif adalah anak korban kekerasan yang melapor dan hasil jangkauan Dinsos "