Cari Dataset
Layanan penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan yang bersumber dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
Total 413 dataset
PERSENTASE PUSKESMAS YANG MENGEMBANGKAN UKBM SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaJumlah puskesmas yang mengembangkan UKBM sesuai standar dibandingkan dengan jumlah puskesmas se Kab. Lumajang dalam waktu 1 tahun. UKBM yang dikembangkan sesuai standar meliputi Posyandu Balita atau Poskestren. UKBM sesuai standar adalah : - Posyandu Balita ( minimal 80 persen) dengan strata Purnama Mandiri ( PURI) atau - Poskestren (minimal 70 persen) dengan strata Madya, Purnama dan Mandiri Puskesmas dianggap telah memenuhi standar apabila salah satu syarat di atas terpenuhi berdasarkan laporan promkes & UKBM
PERSENTASE PELAYANAN KESEHATAN IBU BERSALIN SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPersentase ibu yang bersalin di fasilitas kesehatan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu sesuai standar (sesuai SPM) Persalinan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Medis dan 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan. Dalam hal terdapat keterbatasan akses persalinan di fasyankes sebagaimana dimaksud di atas, persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan, yang terdiri atas bidan dan perawat atau 2 (dua) orang bidan Fasyankes mencakup: FKTP: puskes, klinik pratama, praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan KRTL: RS, klinik utama, praktik mandiri Tenaga Medis Cara Perhitungan Jumlah ibu bersalin di fasilitas kesehatan pada kurun waktu tertentu di suatu wilayah dibagi Jumlah sasaran ibu bersalin pada kurun waktu yang sama di suatu wilayah) × 100%abupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama, kemudian dikalikan dengan 100 persen
PERSENTASE PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaSetiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar kepada semua bayi usia 0-28 hari, Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada bayi baru lahir sesuai standar, yang mencakup: 1) Standar kuantitas. YAITU : kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan: a) Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam. b) Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari. c) Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari. 2) Standar kualitas., YAITU : a) Pelayanan neonatal esensial saat lahir (0-6 jam). Perawatan neonatal esensial saat lahir meliputi: (1) Pemotongan dan perawatan tali pusat. (2) Inisiasi Menyusu Dini (IMD). (3) Injeksi vitamin K1. (4) Pemberian salep/tetes mata antibiotik. (5) Pemberian imunisasi (injeksi vaksin hepatitis B0). b) Pelayanan neonatal esensial setelah lahir (6 jam – 28hari). Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi: (1) Konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif. (2) Memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM. (3) Pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak difasyankes atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1. (4) Imunisasi hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong Tenaga Kesehatan. (5) Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi.
PERSENTASE PELAYANAN KESEHATAN BALITA SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPelayanan Kesehatan Balita adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi: 1) Pelayanan kesehatan balita sehat adalah pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang menggunakan alat antropometri dan alat deteksi dini perkembangan anak, meliputi: a) Pelayanan kesehatan balita usia 0-11 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun. (2) Pengukuran panjang/tinggi badan Minimal 2 kali/tahun. (3) Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun. (4) Pemantauan perkembangan minimal 4kali/tahun. (5) Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun. (6) Pemberian imunisasi dasar lengkap. b) Pelayanan kesehatan balita usia 12-23 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan). (2) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun. (3) Pengukuran lingkar kepala minimal 2kali/tahun. (4) Pemantauan perkembangan minimal 2kali/ tahun. (5) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. (6) Pemberian imunisasi lanjutan anak Baduta. c) Pelayanan kesehatan balita usia 24-59 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan). (2) Pengukuran tinggi badan minimal 2kali/tahun. (3) Pengukuran lingkar kepala minimal 1kali/tahun. (4) Pemantauan perkembangan minimal 1 kali/ tahun. (5) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. d) Edukasi dan informasi. 2) Pelayanan kesehatan balita sakit. adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS). CARA PENGHITUNGAN : Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar + jumlah balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar + balita usia 36-59 bulan mendapakan pelayanan sesuai standar DIBAGI Jumlah balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut pada kurun waktu satu tahun yang sama, kemudian dikalikan dengan 100persen
PERSENTASE PANGAN OLAHAN YANG AMAN DAN BERMUTU
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencanajumlah tempat pengolahan pangan siap saji dan PIRT yang memenuhi syarat dalam 1 tahun , memenuhi syarat yang dimaksud adalah: 1. tempat pengolahan pangan siap saji memenuhi syarat : a. hasil IKL > 80 b. mengikuti bimtek penjamah makanan c. telah diperiksa 2. pirt yang memenuhi syarat a. hasil pemeriksaan sarana IRTP level 1 dan 2
PERSENTASE KEBUTUHAN BER-KB YANG TIDAK TERPENUHI (UNMET NEED)
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPERSENTASE IBU HAMIL MENDAPAT SKRINING PRE-EKLAMPSIA
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaPersentase Ibu hamil yang mendapatkan skrining preeklampsia dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja. Standar skrining preeklamsia pada ibu hamil meliputi: 1. Anamnesis: Riwayat kehamilan, Riwayat persalinan, Riwayat pernikahan, riwayat penyakit ibu, riwayat Preeklamsi pada keluarga 2. Pemeriksaan fisik (BB, TB, pengukuran tekanan darah) 3. Pemeriksaan laboratorium (proteinuria)
PERSENTASE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TERPENUHI SDM KESEHATAN SESUAI STANDAR
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaProporsi Puskesmas dengan kriteria : 1. teregistrasi dan laik operasional 2. memenuhi standar minimal jenis dan jumlah SDMK berdasarkan lingkup pelayanan fasyankes (rawat inap dan non-rawat inap) serta klasifikasi wilayah (perkotaan dan non-perkotaan) sesuai Permenkes 43/2019 RS milik Pemerintah Daerah dengan kriteria : 1. teregistrasi dan laik operasional 2. memenuhi standar minimal 7 jenis dokter spesialis dan minimal 1 jenis dokter spesialis layanan unggulan tambahan sesuai dengan jenis pelayanan unggulan pada RS Pengampu Pelayanan KJSU-KIA
PERSENTASE CAPAIAN INM (INDIKATOR NASIONAL MUTU) RUMAH SAKIT
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaINM adalah indikator nasional mutu rumah sakit yang terdiri dari 13 indikator INM terdiri dari: 1. Kepatuhan kebersihan tangan sebesar >85persen 2. Kepatuhan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) sebesar 100persen 3. Kepatuhan identifikasi pasien sebesar 100persen 4. Waktu tanggap operasi SC emergency sebesar >80persen 5. Waktu tunggu rawat jalan <60 menit sebesar >80persen 6. Penundaan operasi elektif >1 jam sebesar <5persen 7. Kepatuhan visite dokter sebesar > 80persen 8. Pelaporan hasil kritis laboratorium <30 menit sebesar >80persen 9. Kepatuhan penggunaan Fornas sebesar >80persen 10. Kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway) sebesar >80persen 11. Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh sebesar 100persen 12. Kecepatan waktu tanggap komplain sebesar >80persen 13. Kepuasan pasien sebesar >76,61persen *indikator dipakai oleh RSUD Dr. Haryoto
PERSENTASE CAKUPAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga BerencanaJumlah sarana yang menyediakan sediaan farmasi (Apotek, toko obat dan umot) , alat kesehatan (Toko alkes dan optik), dan makanan minuman (sarana distribusi pangan)sesuai standar dalam 1 tahun. Catatan: penentuan standar sesuai dengan PMK 14 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dan peraturan permendagri 41 tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah