Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
PENGUATAN JEJARING ANTAR LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKKegiatan kerjasama antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan adalah kerjasama untuk perlindungan khusus anak secara cepat, komprehensif, dan terpadu
PERANGKAT DAERAH YANG MENDAPAT ADVOKASI DAN PENDAMPINGAN KELUARGA UNTUK MEWUJUDKAN KG DAN PERLINDUNGAN ANAK KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKPendampingan pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan Kualitas Keluarga dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan PPPA kepada perangkat daerah terkait di Kab/Kota sesuai kebutuhan, seperti penyusunan dokumen PPRG dengan baseline IKK/ data pembangunan keluarga lain atau pelaksanaan teknis lainnya.
PERANGKAT DAERAH YANG MENDAPAT ADVOKASI DAN PENDAMPINGAN LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKAdvokasi dan pendampingan pelaksanaan layanan perlindungan perempuan yang dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan PPPA kepada perangkat daerah terkait di Kab/Kota sesuai kebutuhan, seperti koordinasi, penguatan jejaring, dan pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan
PERANGKAT DAERAH YANG MENGIKUTI SOSIALISASI KEBIJAKAN PELAKSANAANPENGARUSTAMAAN GENDER (PUG) TERMASUKPERENCAAN PEMBANGUNAN RESPONSIF GENDER (PPRG)
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKMeliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG
PERANGKAT DAERAH YANG MENGIKUTI ADVOKASI KEBIJAKAN DAN PENDAMPINGAN PELAKSANAANPENGARUSTAMAAN GENDER (PUG) TERMASUKPERENCAAN PEMBANGUNAN RESPONSIF GENDER (PPRG) KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKMeliputi : (1) advokasi/ penguatan/ bimbingan teknis dalam rangka optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan PUG (Pokja, Focal Point, Gender Champion, Tim ARG, Tim Driver); (2) pendampingan PUG dalam perencanaan dan penganggaran daerah yg responsif gender, serta PUG dalam pengawasan di daerah
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA YANG MENDAPATKAN LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKLayanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan kabupaten/kota
SDM DI PENYEDIA LAYANAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA YANG MENDAPAT PENINGKATAN KAPASITAS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKMeliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, pendampingan kepada LPLPP tingkat kab/kota dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan jumlah perempuan pelopor &SIAP& yang memiliki kemampuan sebagai fasilitator/champion dan pelopor aksi nyata di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi
SDM DI PENYEDIA LAYANAN PENANGANAN BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA YANG MENDAPAT PENINGKATAN KAPASITAS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKMeliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, pendampingan layanan penanganan perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota
SDM PENYEDIA LAYANAN PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA YANG MENDAPAT PENINGKATAN KAPASITAS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKPelatihan yg diberikan kepada SDM lembaga penyedia layanan kualitas keluarga, fasilitator dan konselor keluarga dapat merujuk pada Pedoman bagi SDM Lembaga Layanan Kualitas Keluarga yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang mencakup substansi pada indikator kualitas keluarga atau permasalahan keluarga lainnya dalam rangka mewujudkan KG dan hak anak tingkat daerah kab/kota.
SOSIALISASI PENINGKATAN PARTISIPASI PEREMPUAN DI BIDANG POLITIK, HUKUM, SOSIAL DAN EKONOMI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKMeliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG