Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
JUMLAH TONASE SAMPAH YANG DIDAUR ULANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUPTersedianya data jumlah tonase sampah yang berbahsil didaur ulang
DOKUMEN KERJA SAMA/KEMITRAAN DALAM MELAKSANAKAN PENGELOLAAN SAMPAH
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUPTersedianya dokumen kerja sama/kemitraan dalam melaksanakan pengelolaan sampah
JUMLAH TONASE SAMPAH YANG TERKELOLA MELALUI KERJA SAMA/KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUPTersedianya data jumlah tonase sampah yang terkelola melalui kegiatan kerja sama/kemitraan dalam pengelolaan sampah
Mendata jumlah Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah dan menghitung persentasenya terhadap jumlah total Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga eksisting yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah
TIMBULAN SAMPAH HARIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUPTimbulan sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pada wilayah tertentu per hari.
TIMBULAN SAMPAH TAHUNAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUPTimbulan sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pada wilayah tertentu per tahunan
DATA KEPENDUDUKAN KABUPATEN/KOTA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPenyediaan data kependudukan Kabupaten/Kota adalah proses penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota yang berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
DATA KEPENDUDUKAN TERKAIT PENDAFTARAN PENDUDUK YANG DIMANFAATKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPemanfaatan data kependudukan adalah kegiatan pemberian hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. Data kependudukan adalah hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya: Web Service, Web Portal, Card Reader. Untuk mengakses data kependudukan melalui Web Service, lembaga pengguna perlu memiliki aplikasi sendiri yang dapat diintegrasikan dengan database kependudukan. Sedangkan untuk Web Portal, lembaga pengguna tidak perlu memiliki aplikasi karena aplikasi web portal sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan sangat penting bagi pembangunan karena menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga lainnya yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan.
DATA KEPENDUDUKAN YANG AKURAT DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILDATA KEPENDUDUKAN YANG AKURAT DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN TERKAIT PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TERSEDIA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPenyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pendaftaran penduduk adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan memiliki manfaat penting bagi pembangunan, baik bagi pemerintah maupun lembaga lain yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan. Data kependudukan yang sahih dan akurat mutlak diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.