Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
DATA YANG TELAH DIOLAH DAN DISAJIKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.
DOKUMEN SUPERVISI BERSAMA DENGAN KANTOR KEMENTERIAN YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG AGAMA KABUPATEN/KOTA DAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI PELAPORAN PENCATATAN NIKAH, TALAK, CERAI, DAN RUJUK BAGI PENDUDUK YANG BERAGAMA ISLAM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BASIS DATA KEPENDUDUKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILSupervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama terkait pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk adalah koordinasi untuk pembangunan basis data kependudukan. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pencatatan sipil bagi penduduk yang beragama Islam. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki peran sentral dalam administrasi kependudukan suatu negara. Tugas utama Disdukcapil adalah: Mengelola data kependudukan, Menyelenggarakan pencatatan sipil, Memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
DOKUMEN DATA KEPENDUDUKAN YANG DIOLAH DAN DISAJIKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.
DOKUMEN HASIL KERJA SAMA DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PERGURUAN TINGGI TERKAIT PENCATATAN SIPIL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.
DOKUMEN HASIL KERJA SAMA DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PERGURUAN TINGGI TERKAIT PENDAFTARAN PENDUDUK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILKerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi terkait pendaftaran penduduk adalah kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam bidang administrasi kependudukan.
DOKUMEN HASIL KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN DAN MASYARAKAT
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILMemberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum memiliki dokumen Adminduk sehingga perlu adanya pembinaan atau sosialisasi kepada masyarakat.
DOKUMEN HASIL PELAYANAN SECARA AKTIF PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN PERISTIWA PENTING TERKAIT PENDAFTARAN PENDUDUK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPelayanan secara aktif dalam pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil. Pencatatan Sipil menganut stelsel aktif bagi penduduk. Peristiwa penting yang dimaksud adalah: Kelahiran, Kematian, Lahir mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan anak, Pengesahan anak, Pengangkatan anak, Perubahan nama, Perubahan status kewarganegaraan. Pencatatan peristiwa penting dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
DOKUMEN HASIL PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN TERKAIT PENCATATAN SIPIL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPemanfaatan data kependudukan terkait pencatatan sipil adalah pemberian hak akses data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna. Pemanfaatan data kependudukan ini dilakukan untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
DOKUMEN HASIL PENCATATAN, PENATAUSAHAAN DAN PENERBITAN DOKUMEN ATAS PELAPORAN PERISTIWA PENTING
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat
DOKUMEN HASIL PENCATATAN, PENATA USAHAAN DAN PENERBITAN DOKUMEN ATAS PENDAFTARAN PENDUDUK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan