Circle Decoration

Cari DSSD

Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia

Filter By:
Circle Decoration

Total 3197 dataset

SDM DIBIDANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
DATA LAPORAN HASIL EVALUASI KONDISI EKSISTING ZOSS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Evaluasi pengendalian dilakukan melalui: a. Menginventarisasi kondisi jalan yang terdapat ZoSS b. Membandingkan kondisi pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS yang ada dengan standar teknis, baik geometrik jalan, maupun perlengkapan jalan c. Menganialisis tingkat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah dilakukan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada dan d. Peninjauan kembali peraturan/standar teknis mengenai kondisi Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada ZoSS

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
LOKASI PEMBANGUNAN ZONA SELAMAT SEKOLAH (ZOSS)
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan j. Marka jalan berupa paku jalan

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
HALTE
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
TEMPAT PENYEBRANGAN PEJALAN KAKI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
DOKUMEN PENGAWASAN AWAK KENDARAAN BERMOTOR UMUM
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Dokumen pengawasan awak kendaraan bermotor umum meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
LAPORAN PENGAWASAN KETERTIBAN TERMINAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Dokumen pengawasan ketertiban terminal meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
ALAT PENERANGAN JALAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
DATA PRASARANA JALAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
PENETAPAN TIPE DAN KELAS TERMINAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria a. Tingkat permintaan angkutan b. Keterpaduan pelayanan angkutan c. Jumlah trayek d. Jenis pelayanan angkutan e. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3