Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
DOKUMEN PEMERIKSAAAN TERHADAP ADMINISTRASI KENDARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANPemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah
DATA PELAYANAN ANGKUTAN ORANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANa. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.
DATA JUMLAH JALUR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANJalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.
DATA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERMINAL SECARA MANUAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANData Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual, paling sedikit memuat : 1. trayek dan 2. jadwal kedatangan dan 3. 4. dan 5. asal dan tujuan pelayanan trayek.
JUMLAH KEJADIAN KECELAKAAN DI PERLINTASAN SEBIDANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANData kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain
KOMPONEN PERHITUNGAAN TARIF KELAS EKONOMI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANKomponen Perhitungan Tarif meliputi: - Biaya Langsung - Biaya Tidak Langsung - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 100% - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 70% Besaran tarif dasar sebagai berikut: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut: a. Tarif Batas Atas: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.155 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 172 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer. b. Tarif Batas Bawah: 1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp. 95 (sembilan puluh lima rupiah); 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 106 (seratus enam rupiah).
JUMLAH KEJADIAN KECELAKAAN DIPERLINTASAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANData kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain
PETA KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA PADA SETIAP TERMINAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANPengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.
JUMLAH PERLINTASAN SEBIDANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANData perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya
REGISTRASI KENDARAAN WAJIB UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANData kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar