Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
SDM PEMDA YANG MEMILIKI SERTIFIKASI KOMPETENSI DI BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAJumlah SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di Bidang komunikasi publik
PENGATURAN RELASI MEDIA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA- Perhitungan Pengaturan relasi media -Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers -Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers,
PERANGKAT DAERAH YANG MENDAPATKAN SOSIALISASI PROGRAM KABUPATEN/KOTA CERDAS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA-Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas -Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu kabupaten/kota
JUMLAH SEBARAN TITIK KOORDINAT BLANKSPOT
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA- Lokasi Desa yang ditandai dengan sepasang angka atau koordinat. - pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang tidak memiliki akses dan - data titik wilayah blankspot 4G untuk desa-desa non 3T dan 3T
DOKUMEN HASIL PENINGKATAN AKUNTABILITAS, KEPERCAYAAN, KEPATUHAN, KESINAMBUNGAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAHTatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.
DOKUMEN HASIL PENINGKATAN PEMBERIAN MANFAAT KE PADA ANGGOTA KUKM DAN MASYARAKAT
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAHTatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.
KANTOR CABANG KOPERASI SIMPAN PINJAM
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAHKantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.
KANTOR CABANG PEMBANTU KOPERASI SIMPAN PINJAM
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAHKantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk jenis Jaringan Pelayanan
KOPERASI KOPERASI YANG TELAH DILAKUKAN PENILAIAN KESEHATAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAHPenilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.
KOPERASI YANG AKUNTABILITAS DAN MEMBERI MANFAAT KE PADA ANGGOTA KUKM DAN MASYARAKAT
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAHAkuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.