Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
PELAKU USAHA YANG DILAYANI PENGADUANNYA TERKAIT NON PERIZINAN.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALDalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan
PELAKU USAHA YANG DILAYANI PENGADUANNYA TERKAIT PELAYANAN TERPADU PERIZINAN;
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.
PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN PELAYANAN PERIZINAN BERBASIS SISTEM SECARA ELEKTRONIK;
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN PELAYANAN TERPADU NON PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALDalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan
PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN PELAYANAN TERPADU PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK;
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN PERIZINAN BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK;
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
PERATURAN DAERAH (PERDA) MENETAPKAN RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN/KOTA.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&
PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PROMOSI PENANAMAN MODAL.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPerumusan strategi Promosi untuk mendorong peningkatan Minat Investasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan promosi berdasarkan pada Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PEMBERIAN FASILITASI/INSENTIF PENANAMAN MODAL DI DAERAH;
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.
PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA PENANAMAN MODAL DI DAERAH.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.