Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
PETA POTENSI INVESTASI KABUPATEN/KOTA.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPeta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi
RENCANA MINAT INVESTASI DI DALAM NEGERI;
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALInvestasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi di dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
RENCANA MINAT INVESTASI DI LUAR NEGERI.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALInvestasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi di luar negeri adalah investasi asing langsung atau penanaman modal asing, di mana seorang investor pada lingkup perekonomian suatu negara menaruh minat pada bisnis di lingkup perekonomian negara lain.
UNIT USAHA YANG DILAKUKAN PENGAWASAN.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya.
UNIT USAHA YANG MEMENUHI KOMITMEN PERIZINAN BERUSAHA.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
UNIT USAHA YANG MEMPEROLEH INSENTIF DI DAERAH;
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
UNIT USAHA YANG MEMPEROLEH KEMUDAHAN BERUSAHA DI DAERAH.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
UNIT USAHA YANG TERPENUHI KOMITMEN PERIZINAN PENANAMAN MODAL;
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
DOKUMEN PROMOSI PENANAMAN MODAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODALPromosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan di dalam negeri
PEMUDA KADER
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGAPemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan/atau forum pengembangan