Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
KEBIJAKAN TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH YANG DITETAPKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIANJumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan
PERANGKAT DAERAH YANG TELAH MENGGUNAKAN LAYANAN KEAMANAN INFORMASI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIANJumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi
PERANGKAT DAERAH YANG TERHUBUNG DALAM JARING KOMUNIKASI SANDI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIANJumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi
LAPORAN PELAKSANAAN KEAMANAN INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BERBASIS ELEKTRONIK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIANJumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan.
LAPORAN PELAKSANAAN KEAMANAN INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BERBASIS NON ELEKTRONIK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIANJumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik
DOKUMEN KEMITRAAN DENGAN LEMBAGA PELESTARI BUDAYA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN&- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi. - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
DOKUMEN PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN YANG MENGAKOMODIR URUSAN KEBUDAYAAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN&- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. - Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
DOKUMEN PUBLIKASI SENI DAN BUDAYA DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
KOLEKSI MUSEUM YANG DILAKUKAN PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMANFATAAN KOLEKSI SECARA TERPADU
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
KOLEKSI MUSEUM YANG DI KEMBANGKAN DAN DIMANFAATKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata&