Circle Decoration

Cari DSSD

Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia

Filter By:
Circle Decoration

Total 3197 dataset

LAPORAN EVEN PENGGIAT SENI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3

- Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
LAPORAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA TRADISIONAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
LEMBAGA KEBUDAYAAN YANG DIBINA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

- Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3

- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
LEMBAGA PENGGIAT SENI YANG DIBINA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
LEMBAGA SEJARAH LOKAL PROVINSI YANG DITINGKAT KAPASITAS
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
LEMBAGA WISATA BUDAYA YANG DITINGKATKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
OBJEK CAGAR BUDAYA DAN WARISAN BUDAYA YANG DIKELOLA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3
OBJEK ATRAKSI WISATA BUDAYA YANG DIKEMBANGKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

- Atraksi Wisata : Atraksi Wisata adalah suatu kegiatan yang menyelenggarakan pertunjukan kesenian, olah raga, pameran/promosi, dan bazar di tempat tertutup dan di tempat terbuka yang bersifat temporer baik komersil maupun tidak komersil. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.

Pembaruan terakhir: 15 April 2026

| XLSX
3