Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
OBJEK BUDAYA BAHARI YANG DIKEMBANGKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAANObjek budaya adalh objek wisata yang daya tariknya bersumber pada objek kebudayaan, seperti peninggalan sejarah, museum, dan atraksi kesenian.
OBJEK CAGAR BUDAYA DAN WARISAN BUDAYA YANG DIKEMBANGKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
OBJEK CAGAR BUDAYA YANG DIKEMBANGKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
OBJEK CAGAR BUDAYA YANG DILINDUNGI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
OBJEK CAGAR BUDAYA YANG DIMANFAATKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
OBJEK CAGAR BUDAYA YANG DITETAPKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA YANG DIDAFTARKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN YANG DILAKUKAN PEMANFAATAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN YANG DILAKUKAN PENGEMBANGAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN YANG DILAKUKAN PELINDUNGAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.