Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
UNIT USAHA PEMASARAN HASIL PERIKANAN YANG TERBINA SESUAI RISIKO
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANJumlah pelaku usaha pemsaran hasil perikanan yang terbina sesuai risiko
UNIT USAHA PEMASARAN HASIL PERIKANAN YANG TERBINA SESUAI SKALA USAHA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANJumlah pelaku usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha
UNIT USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN YANG TERBINA SESUAI RISIKO
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANJumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai risiko
UNIT USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN YANG TERBINA SESUAI SKALA USAHA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANJumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha
WADAH PEMBUDIDAYAAN IKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANwadah budidaya merupakan tempat atau sarana untuk memelihara dan mengembangkan suatu komoditas perairan seperti ikan, rumput laut, dan lainnya untuk di budidaya
PELAKSANAAN KEGIATAN PENYULUHAN DAN/ATAU PENDAMPINGAN UNTUK NELAYAN KECIL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN&Jumlah pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan/atau pendampingan untuk nelayan kecil&
KAPAL PERIKANAN YANG DIAWASI DALAM KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANData kapal perikanan yang diawasi dalam kegiatan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota.
KASUS PELANGGARAN USAHA PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU USAHA PENGANGKUTAN IKAN DI WILAYAH SUNGAI, DANAU, WADUK, RAWA, DAN GENANGAN AIR LAINNYA YANG DAPAT DIUSAHAKAN DALAM KABUPATEN/KOTA.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANData kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota.
SUMBER DAYA MANUSIA PENGAWASAN SUMBER DAYA PERIKANAN YANG TERSEDIA DAN TERBENTUK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 2) Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/ b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan dan c. sehat jasmani dan rohani 3) PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil perikanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil masa kerja paling singkat 2 tahun b. pangkat paling rendah Penata Muda/golongan III.a c. pendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum
LOKASI PEMBUDIDAYAAN IKAN YANG DIAWASI PADA WILAYAH SUNGAI, DANAU, WADUK, RAWA, DAN GENANGAN AIR LAINNYA YANG DAPAT DIUSAHAKAN DALAM KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANData Lokasi pembudidayaan ikan yang diawasi pengawas perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya