Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
JUMLAH INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA&Infrastruktur Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi&& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data.&
DATA KONDISI MASYARAKAT DI DESTINASI PARIWISATA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATATersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata
DATA KONDISI MASYARAKAT DI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA KAB/KOTA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATATersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota
LAPORAN HASIL KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA BAIK DALAM DAN LUAR NEGERI
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAmelakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaran
DOKUMEN PELUANG INVESTASI SEKTOR PAREKRAF
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAPenyusunan dokumen atau kajian peluang investasi sektor Parekraf.
DATA KONDISI SDM PENGELOLA DAYA TARIK WISATA UNGGULAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATATersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan
DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA YANG MENERAPKAN PRINSIP PARIWISATA BERKELANJUTAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA&Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.&
KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA KABUPATEN/KOTA YANG MENERAPKAN PRINSIP PARIWISATA BERKELANJUTAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA&Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.&
DOKUMEN PETA JALAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA& Peta jalan memberi panduan arah dan strategi daerah dalam mengembangan ekonomi kreatif sesuai potensi daerahnya. Rencana aksi menjabarkan program/kegiatan dari setiap stakeholder terkait di daerah dalam jangka waktu 5 tahunan
JUMLAH SARANA DAN PRASARANA KOTA KREATIF
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAPemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif