Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
LAPORAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja
PELAKU USAHA PAREKRAF YANG MENDAPATKAN FASILITASI PEMBIAYAAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAData Pelaku Usaha sektor parekraf yang telah Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan
DATA PROFILING PELAKU USAHA SEKTOR PAREKRAF
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAData yang berisi terkait perizinan atau legalisasi yang dimiliki oleh Pelaku Usaha Parekraf
PENDUKUNGAN PEMASARAN EKONOMI KREATIF
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAKegiatan pendukungan pemasaran bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya yang berbasis kekayaan intelektual, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 2019
PENYUSUNAN DOKUMEN STRATEGIS BIDANG EKONOMI KREATIF DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAMengacu ke Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional
PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATASistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 2019
BANTUAN PELAKU USAHA EKONOMI KREATIF (BANPER)
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAKegiatan Penyediaan bantuan pelaku usaha ekonomi kreatif, bantuan mencakup bantuan infratruktur fisik dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
FASILITASI PENGUATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAKegiatan fasilitasi untuk mendukung perluasan dan pengakuan kekayaan intelektual di bidang ekonomi kreatif
FASILITASI PEMBERIAN INSENTIF
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAKegiatan fasilitasi untuk mendukung perluasan pemberian insentif
PENYUSUNAN RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATARencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RIPPAR-PROV adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan provinsi untuk periode 15-25 tahun sebagai acuan RIPPAR-KAB/KOTA. Kab/Kota diharapkan dapat mensinkronkan RIPPAR-KAB/KOTA dengan RTRW dan RDTR