Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
FASILITASI DAN PEMBINAAN BAGI OAP DALAM BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATALaporan Fasilitasi dan Pembinaan bagi OAP Dalam Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bagi OAP Yang Dilaksanakan
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATADokumen Pendidikan Ekonomi Kreatif yang Dikembangkan
PENILAIAN MANDIRI KABUPATEN KOTA KREATIF INDONESIA (PMK3I)
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAPenilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) adalah aktivitas untuk mengidentifikasi potensi subsektor ekonomi kreatif pada kabupaten/kota melalui mekanisme pengisian borang dan uji petik. Tujuan kegiatan ini adalah: 1. Melakukan pemetaan potensi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pengembangan ekonomi kreatif di kabupaten/kota. 2. Menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif kabupaten/kota. 3. Menjadi dasar kegiatan fasilitasi dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif kabupaten/kota. Dalam melaksanakan uji petik PMK3I, OPD kab/kota setempat harus berkoordinasi dan melibatkan Kementerian yang menjalankan tugas fungsi di bidang ekonomi kreatif sebagai salah satu stakeholder
FASILITASI STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI USAHA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATATersedianya usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi dengan tingkat risiko menengah tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan turunannya Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Risiko menjadikan penerapan standar dan sertifikasi usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi dengan system OSS. Pada saat ini jumlah usaha pariwisata yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berjumlah 86.668 usaha, dari jumlah tersebut hingga saat ini baru sebanyak 1337 usaha yg telah tersertifikasi atau sebesar 1,5%, arahan Menparekraf mengarahkan agar mencapai 20%. Perlu adanya cascading indicator dari Kemenparekraf, khususnya indicator yang ada Deputi Bidang Industri dan Investasi yaitu Rasio Jumlah Usaha yang terstandardisasi dan tersertifikasi serta turun ke Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha dengan indicator Jumlah Usaha yang Terstandardisasi dan Tersertifikasi Aktifitas: 1. Sosialisasi/Bimtek/Coaching Clinic ttg Standar dan Sertifikasi Usaha (Permenparekraf) 2. Fasilitasi Sertifikasi Usaha bagi UMK dengan usaha berisiko MT atau Tinggi
KEGIATAN/EVENT YANG SUDAH TERLAKSANA PADA DESTINASI PARIWISATA PADA MEDIA ELEKTRONIK DALAM NEGERI, BAIK MEDIA LOKAL MAUPUN MEDIA NASIONAL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATATerpublikasinya kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional
PELAKU USAHA YANG MENDAPATKAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATAPerizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan usaha.
HASIL PENGUJIAN MUTU BENIH DAN BIBIT TERNAK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIANHasil pengujian terhadap mutu benih dan bibit ternak
PANJANG JALAN USAHA TANI EKSISTING
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIANpanjang usaha tani yang ada dan berfungsi untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian
PANJANG JALAN USAHA TANI YANG DIREHABILITASI DAN DIPELIHARA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIANPanjang Usaha tani yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian
PEMERIKSAAN MUTU, KHASIAT DAN KEAMANAN OBAT HEWAN YANG BEREDAR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIANObat hewan yang telah lolos pengawasan oleh Tim Pengawas Obat Hewan dan siap untuk diedarkan