Cari DSSD
Layanan penyediaan data statistik sektoral daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang telah terintegrasi dengan E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia
Total 3197 dataset
DOKUMEN HASIL PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DAN RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILMengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
DOKUMEN HASIL PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN, FORMULIR, DAN BUKU UNTUK PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPenggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
DOKUMEN HASIL PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN, FORMULIR, DAN BUKU UNTUK PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPenggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan
DOKUMEN HASIL PENGUMPULAN, ANALISIS, DAN DISEMINASI DATA PENCATATAN SIPIL
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPengumpulan, analisis, dan diseminasi data pencatatan sipil adalah kegiatan yang dilakukan oleh Sub Koordinator Pelayanan Pencatatan Sipil. Catatan sipil adalah lembaga yang bertugas untuk mencatat peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Tujuannya untuk mendapatkan data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui.
DOKUMEN KEPENDUDUKAN SELAIN BLANGKO KTP-EL, FORMULIR, DAN BUKU TERKAIT PENCATATAN SIPIL SESUAI DENGAN KEBUTUHAN YANG TERSEDIA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPILPenggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan